Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, melarang pemakaian jilbab panjang untuk para pegawainya.
Hal itupun menuai kecaman. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, pun mempertanyakan alasan terbitnya larangan tersebut.
Seharusnya, kata Zulkifli, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau dilarang pakai jilbab, saya kira akan mundur. Jadi apapun itu (penggunaan jilbab) adalah hak orang. Apapun agamanya, apapun sukunya jangan menghalangi orang untuk berkiprah," ujar Zulkifli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta seperti dilansir Okezone, Rabu (17/12/2014).
Zulkifli mengatakan, Rini telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Dimana, kebebasan beragama sudah diatur di dalam konstitusi Indonesia.
"Jadi tidak ada untuk menghalangi seseorang melakukan kegiatan sesuai dengan background-nya. Sebab kita tidak bicara lagi kelompok, tidak bicara golongan, agama dan siapapun mereka harus berkiprah sesuai dengan agamanya," tegasnya
Home » berita »
jokowi »
jusuf kalla »
News »
politik
» Larang Pegawai Berjilbab : Menteri BUMN Langgar UUD 1945
Larang Pegawai Berjilbab : Menteri BUMN Langgar UUD 1945
Posted
,
Add Comment
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Blog
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Larang Pegawai Berjilbab : Menteri BUMN Langgar UUD 1945"
Post a Comment