Kredit usaha rakyat (KUR) yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memiliki plafon hingga Rp500 juta bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi yang memiliki usaha produktif. Bagaimana langkah dan syarat pengajuan KUR BRI?
Dikutip Bisnis.com dari laman resmi BRI, Sabtu (10/1/2015), disebutkan KUR dapat berupa kredit modal kerja (KMK) dan atau kredit investasi (KI) dengan tujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM kepada bank.
Terdiri dari KUR Mikro yang merupakan debitur individu. Kemudian KUR Ritel yang merupakan debitur individu, kelompok, maupun koperasi. KUR Lingkage program yakni debitur BKD, koperasi sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, lembaga keuangan non bank, kelompok usaha dan LKM.
Berikut sayarat-syaratnya:
1. KUR Mikro
- Plafond kredit maksimal Rp20 juta.
- Suku bunga efektif maksimal 22% per tahun.
- Jangka waktu & jenis kredit KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun.
- Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi, KMK maksimal 6 tahun, KI maksimal 10 tahun.
- Agunan pokok dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak). Agunan tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
2. KUR Ritel
- Plafond kredit kurang dari Rp 20 juta s/d Rp 500 juta.
- Suku bunga efektif maks 14 % per tahun.
- Jangka waktu & jenis kredit KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun
- Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi, KMK maksimal 6 tahun, KI maksimal 10 tahun
- Agunan pokok dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak). Agunan tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
3. KUR Linkage Program (Executing)
- Plafond maksimal Rp2 Miliar.
- Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maksimal Rp100 juta.
- Jangka waktu & jenis kredit KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun
- Dalam hal perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi KMK maksimal 6 tahun, KI maksimal 10 tahun
- Suku bunga bagi lembaga linkage efektif maksimal 14% per tahun, dari lembaga linkage ke UMKM efektif maksimal 22%.
- Agunan pokok piutang kepada nasabah, tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
4. KUR Linkage Program (Channelling)
- Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
- Jangka waktu & jenis kredit KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun
- Dalam hal perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi, KMK maksimal 6 tahun, KI maksimal 10 tahun.
- Suku bunga sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
- Agunan pokok piutang kepada nasabah, tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
Home » bisnis
Showing posts with label bisnis. Show all posts
Showing posts with label bisnis. Show all posts
Turis China Kembali Berulah
selesai persoalan kasus AirAsia, kini turis China kembali berulah. Kali ini terjadi di penerbangan Air China.
Tindakan tak terpuji turis China kali ini bukan persoalan penyiraman kepada pramugari, tetapi melibatkan perkelahian tiga perempuan dalam penerbangan dari Chongqing ke Hong Kong ketika dua dari mereka mengeluh kepada ibu pemilik bayi yang banyak menimbulkan suara.
Perkelahian ini terjadi setelah Maskapai Air China take off sekira pukul 09.00 waktu setempat setelah dua perempuan terbangun atas tangisan bayi dan mengeluhkan kepada ibu 27 tahun bernama Chan Juan Sung.
Salah satu perempuan memukul bagian kepala serta mengenai loker yang ada di atas. Kejadian ini membuat semua awak kabin masuk dan memisahkan keduanya.
Seorang penumpang bernama Xiong Wan mengatakan dirinya duduk tepat di sebelah ketika mereka mulai memberi tahu seorang perempuan agar menenangkan bayi tersebut.
"Dia mulai berteriak kepada ibu pemilik bayi tersebut dan ternyata setelah saya melihatnya salah satu di antara mereka telah bersandar di atas kursi dan memukulnya, kemudian terjadi kepanikan," jelasnya, seperti dilansir Dailymail, Selasa (23/12/2014).
Hadirnya perkelahian tersebut membuat pilot mengancam akan melakukan pendaratan darurat setelah terdengar suara keributan perkelahian antara ibu dan perempuan yang mengeluh soal bayinya yang menangis.
Sekira pukul 10.52 waktu setempat, pesawat mendarat di Hong Kong tepat waktu. Polisi Hong Kong pun langsung menangkap semua pelaku perkelahian di dalam pesawat.
Juru Bicara Air China, Daio Weimin, mengatakan seluruh penumpang tidak boleh bersikap seperti itu.
"Masing-masing penumpang memiliki aturan dan harus mematuhi undang-undang penerbangan untuk memastikan penerbangan aman dan nyaman untuk semuanya," tutupnya.
Tindakan tak terpuji turis China kali ini bukan persoalan penyiraman kepada pramugari, tetapi melibatkan perkelahian tiga perempuan dalam penerbangan dari Chongqing ke Hong Kong ketika dua dari mereka mengeluh kepada ibu pemilik bayi yang banyak menimbulkan suara.
Perkelahian ini terjadi setelah Maskapai Air China take off sekira pukul 09.00 waktu setempat setelah dua perempuan terbangun atas tangisan bayi dan mengeluhkan kepada ibu 27 tahun bernama Chan Juan Sung.
Salah satu perempuan memukul bagian kepala serta mengenai loker yang ada di atas. Kejadian ini membuat semua awak kabin masuk dan memisahkan keduanya.
Seorang penumpang bernama Xiong Wan mengatakan dirinya duduk tepat di sebelah ketika mereka mulai memberi tahu seorang perempuan agar menenangkan bayi tersebut.
"Dia mulai berteriak kepada ibu pemilik bayi tersebut dan ternyata setelah saya melihatnya salah satu di antara mereka telah bersandar di atas kursi dan memukulnya, kemudian terjadi kepanikan," jelasnya, seperti dilansir Dailymail, Selasa (23/12/2014).
Hadirnya perkelahian tersebut membuat pilot mengancam akan melakukan pendaratan darurat setelah terdengar suara keributan perkelahian antara ibu dan perempuan yang mengeluh soal bayinya yang menangis.
Sekira pukul 10.52 waktu setempat, pesawat mendarat di Hong Kong tepat waktu. Polisi Hong Kong pun langsung menangkap semua pelaku perkelahian di dalam pesawat.
Juru Bicara Air China, Daio Weimin, mengatakan seluruh penumpang tidak boleh bersikap seperti itu.
"Masing-masing penumpang memiliki aturan dan harus mematuhi undang-undang penerbangan untuk memastikan penerbangan aman dan nyaman untuk semuanya," tutupnya.
Posted
at 3:43 AM,
Add Comment
Read more
Relawan Jokowi Mendatangi Gedung BEI
Sejumlah organisasi relawan pendukung Presiden Jokowi mendatangi gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), beberapa waktu lalu. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan posisi pengembang properti nasional berinisial APLN.
"Kami pertanyakan sekaligus meminta penjelasan, mengapa APLN mendapat izin melepas saham atas aset tanah di Telukjambe,"kata Koordinator Nasional (Kornas) Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha, di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Menurutnya, tanah seluas 342 hektar ini statusnya bermasalah secara hukum karena masih dalam sengketa dengan para petani.
"Oleh karena itu, kami meminta respons serius dari semua pihak. Persoalan ini juga akan kita laporkan lagi kepada Presiden Jokowi," tegas Riano.
Perwakilan organisasi relawan Jokowi yang datang tersebut, di antara Sahabat Nusantara, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Aliansi Nasionalis Nadhliyyin (ANN), Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), Gerak Jabar dan Gema Luber Jabar.
Selama ini Laskar Rakyat Jokowi merupakan bagian dari Tim Advokasi Petani Telukjambe yang bersengketa sejak lama. Para relawan menegaskan, mereka akan terus berjuang hingga hak rakyat atas tanahnya dipulihkan.
Gugatan para petani yang dirampas tanahnya seluas 350 hektar melalui eksekusi yang penuh kejanggalan, kini tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Karawang.
"Kami pertanyakan sekaligus meminta penjelasan, mengapa APLN mendapat izin melepas saham atas aset tanah di Telukjambe,"kata Koordinator Nasional (Kornas) Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha, di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Menurutnya, tanah seluas 342 hektar ini statusnya bermasalah secara hukum karena masih dalam sengketa dengan para petani.
"Oleh karena itu, kami meminta respons serius dari semua pihak. Persoalan ini juga akan kita laporkan lagi kepada Presiden Jokowi," tegas Riano.
Perwakilan organisasi relawan Jokowi yang datang tersebut, di antara Sahabat Nusantara, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Aliansi Nasionalis Nadhliyyin (ANN), Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), Gerak Jabar dan Gema Luber Jabar.
Selama ini Laskar Rakyat Jokowi merupakan bagian dari Tim Advokasi Petani Telukjambe yang bersengketa sejak lama. Para relawan menegaskan, mereka akan terus berjuang hingga hak rakyat atas tanahnya dipulihkan.
Gugatan para petani yang dirampas tanahnya seluas 350 hektar melalui eksekusi yang penuh kejanggalan, kini tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Karawang.
Posted
at 3:31 AM,
Add Comment
Read more
Pensiunan bos Nindya Karya divonis 9 tahun, Korupsi & cuci uang
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghadiahkan vonis sembilan tahun penjara buat pensiunan PT Nindya Karya, Heru Sulaksono. Bekas Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh itu terbukti merugikan negara lebih dari Rp 313 miliar dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004 sampai 2011, dan memperkaya diri sendiri serta melakukan pencucian uang.
"Mengadili, menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Casmaya, saat membacakan amar putusan Heru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12).
Di samping hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Heru sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka dia mesti mengganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Casmaya juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heru. Yakni membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 12,625 miliar dari Rp 23 miliar dikurangkan dari harta benda yang sudah disita negara. Menurut Hakim Anggota Ugo, nilai uang pengganti menyusut karena duit itu tidak sepenuhnya dinikmati Heru.
Meski begitu, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang buat menutupi uang pengganti. Bila harta benda disita dan dilelang nilainya tetap tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Pertimbangan memberatkan Heru adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankannya antara lain bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
{content-split}
Hakim Anggota Saiful Arif menyatakan, Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 Teuku Syaiful Achmad selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dalam kegiatan proyek dermaga Sabang. Mereka disebut telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai kejahatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum. Heru melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang secara melawan hukum.
Pihak lain terbukti terlibat dalam kasus ini adalah pimpinan proyek sekaligus karyawan PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, Sabir Said, Direktur PT Tuah Sejati M. Taufik Reza, Kepala BPKS sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2004 Zubir Sahim, penanggung jawab Kepala BPKS dan kuasa pengguna anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud, Kepala BPKS dan KPA 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan, dan pimpinan proyek 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas. Sementara pihak swasta dianggap turut terlibat adalah Direktur PT Budi Perkasa Alam (BPA) 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT BPA 2007-2011 Pratomo Santosanengtyas, Direktur PT Swarna Baja Pacific (SBP) 2007-2010 Pandu Lokiswara Salam, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
Menurut Hakim Anggota Anwar, proyek ini bermula pada 2004. Saat itu Heru mendapat informasi akan ada pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, di Teluk Sabang, Desa Pasiran, Sabang, Banda Aceh. Tetapi, karena saat itu Aceh merupakan daerah konflik, maka mereka menggandeng kontraktor lokal bernama PT Tuah Sejati, juga pernah berkongsi dalam proyek lain. Mereka kemudian membentuk ikatan kerjasama operasi Nindya Sejati Joint Operation.
"Namun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak dilakukan PPK dan sudah dinaikkan (mark-up) adalah bertentangan dengan prinsip efisien dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Hakim Saiful Arif.
Meski begitu, proses pelelangan dilakukan menyimpang karena Kepala BPKS pada 2004, Zubir Sahim, meminta Zulkarnain selaku pimpro merekayasa proses tender. Mereka juga menunjuk langsung Nindya Sejati JO sebagai pemenang lelang dan pelaksana proyek. Kemudian, pada 26 Oktober 2004, Heru menerima uang muka 20 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 1,22 miliar. Tetapi anehnya, sampai masa kontrak selesai, Nindya Sejati JO sama sekali tidak melakukan pembangunan fisik. Pembangunan dimulai bertahap pada 2006 sampai 2011 setelah dilakukan peninjauan kembali proyek itu pada 2005.
Proses pengerjaan pun banyak mengalami penyimpangan. Antara lain menaikkan harga bahan baku dan jasa, konsultasi pembuatan Detailing Engineering Design, spesifikasi konstruksi dan barang tidak sesuai kontrak, sampai mengoper pekerjaan utama kepada pihak lain.
Heru terbukti memperkaya diri secara melawan hukum sebesar Rp 34 miliar lebih. Sementara Syaiful menerima Rp 7,4 miliar, Rp 3,2 miliar masuk ke kantong Ismy, Sabir menerima Rp 12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto menerima Rp 4,3 miliar.
{content-split}
Sementara itu, pihak lain turut kecipratan duit korupsi adalah Saiful Ma'ali (Rp 1,2 miliar), Taufik Reza (Rp 1,3 miliar), Zainuddin Hamid (Rp 7,5 miliar), Ruslan (Rp 100 juta), Zulkarnaen (Rp 100 juta), dan Ananta (Rp 977 juta).
Kemudian, korporasi disebut menerima duit korupsi adalah PT Nindya Karya (Rp 44,6 miliar), PT Tuah Sejati (PT 49,9 miliar), PT BPA (Rp 14,3 miliar), dan PT SBP (Rp 1,7 miliar). Sedangkan pihak-pihak lain turut kecipratan duit korupsi mencapai Rp 129,5 miliar.
Dalam kasus korupsi, Heru terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia terbukti sengaja menyamarkan, menyembunyikan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengtransfer, mengubah bentuk, dan menyumbangkan sejumlah duit diduga hasil korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004 sampai 2011 dan proyek lainnya.
Hakim Anggota Ugo menyatakan, Heru menerima pemasukan lebih dari Rp 20 miliar dari hasil korupsi proyek Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya dikerjakan Nindya Karya. Antara lain proyek Pembangunan BP2IP Aceh, Pembangunan PKS PTPN III Medan, Pembangunan Rumah Sakit Umum Pendidikan Universitas Brawijaya (RSPUB) Malang, Pembangunan Jalan dan Areal Parkir Bandara Kuala Namu, Medan. Uang itu lantas ditempatkan di lima rekening pribadi Heru. Yakni di rekening Bank Mandiri Cabang Medan nomor rekening 1050002264905, rekening Bank Mandiri nomor rekening 0700005472712 dan 0700006035054, serta rekening Bank BCA bernomor 1640525505. Duit juga ditransfer kepada lima orang, yakni Anik Martinah, Edy Susilo, Marzuki Bintang, Sri Haryanto, Firmansyah, Moch Subagjo, Kiming Marsono.
Heru juga membayarkan beberapa Polis Asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri atas namanya, Rina Puspita H. (istri terdakwa), dan atas nama Neshya Ruriana Putri serta Hendar Nugrahadi Priambodo (anak terdakwa).
Dengan duit haram itu, Heru juga membayar iuran kegiatan golf di Bandung dan utang, membuat kartu kredit serta anggota Golf Bogor Raya, merenovasi rumah dan membeli perabotan, serta membeli perhiasan. Antara lain cincin berlian, giwang emas, dan gelang berlian.
Dia juga memakai fulus rasuah buat membeli beberapa kendaraan. Yaitu Honda City warna hitam bernomor polisi B 1006 AI, Honda Civic 2008 warna abu-abu metallik bernomor polisi N 333 SA, dan Honda CR-V 2008 warna abu-abu metallik nomor polisi B 1615 HE.
Heru juga membeli tunai sebuah sedan Volks Wagen (VW) Golf 1.4 TSI perak dari ruang pamer PT Wangsa Indra Permana di Wisma Indomobil seharga Rp 346 pada 10 September 2011. Tetapi mobil itu diatasnamakan adik Heru, Endah Nurcahya.
Heru juga menghamburkan duit korupsi buat membeli sedan Volks Wagen (VW) Beetle 1.2 transmisi otomatis putih 2012 bernomor polisi B 1117 RH. Kendaraan itu dibeli di ruang pamer Auto One di Kelapa Gading seharga Rp 607,5 juta pada 19 September 2012. Surat-surat mobil itu ternyata atasnama Direktur PT Jaka Geni, Didik Priyanto.
Heru juga kepincut membeli sebuah Toyota Harrier 2.4L A/T 2011 di ruang pamer VIP Motor seharga Rp 700 juta dengan duit haram. Mobil itu dibeli pada 30 Januari 2012 secara tunai, tapi surat-suratnya atas nama Komisaris PT Mandala Mitra Jaya, Sakti Arjunawan. Dia merupakan pemasok Katodik di Proyek Dermaga Sabang.
Tak hanya dihamburkan buat membeli kendaraan, perhiasan, dan asuransi, Heru juga membeli dua properti dari duit korupsi. Yakni membeli satu unit Apartemen Salemba seharga Rp 425 juta dari Djoko Prabowo. Selanjutnya, surat kepemilikan apartemen itu diatasnamakan Hendar (anak kandung Heru). Heru lantas membeli sebuah rumah di Jalan Wirayuda II Blok C.14, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Rp 2.3 miliar pada Januari 2012.
Heru juga menyembunyikan harta hasil korupsi dalam valuta asing. Antara lain SGD 737,606, USD 323,187. Dia juga menyimpan duit rasuah di rumahnya secara tunai dalam mata uang asing dan Rupiah. Yakni SGD 339,710, E (Euro) 4,000, USD 113,390, Rp113.6 juta, SGD 1,077 juta, dan USD 436,577
Dalam tindak pencucian uang, Heru terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Awal Desember lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menunutut Heru dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 600 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Heru dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23,127 miliar dikurangi nilai harta benda yang telah disita dan dirampas untuk negara. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian, jika harta benda yang disita dan dilelang tersebut tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru diwajibkan menjalani pidana penjara selama lima tahun.
Selepas mendengarkan putusan, Heru menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," kata Heru. Sementara itu, jaksa penuntut umum pada KPK, Riyono, juga menyatakan hal sama. "Kami pikir-pikir," ujar Riyono.
"Mengadili, menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Casmaya, saat membacakan amar putusan Heru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12).
Di samping hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Heru sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka dia mesti mengganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Casmaya juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heru. Yakni membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 12,625 miliar dari Rp 23 miliar dikurangkan dari harta benda yang sudah disita negara. Menurut Hakim Anggota Ugo, nilai uang pengganti menyusut karena duit itu tidak sepenuhnya dinikmati Heru.
Meski begitu, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang buat menutupi uang pengganti. Bila harta benda disita dan dilelang nilainya tetap tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Pertimbangan memberatkan Heru adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankannya antara lain bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
{content-split}
Hakim Anggota Saiful Arif menyatakan, Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 Teuku Syaiful Achmad selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dalam kegiatan proyek dermaga Sabang. Mereka disebut telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai kejahatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum. Heru melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang secara melawan hukum.
Pihak lain terbukti terlibat dalam kasus ini adalah pimpinan proyek sekaligus karyawan PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, Sabir Said, Direktur PT Tuah Sejati M. Taufik Reza, Kepala BPKS sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2004 Zubir Sahim, penanggung jawab Kepala BPKS dan kuasa pengguna anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud, Kepala BPKS dan KPA 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan, dan pimpinan proyek 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas. Sementara pihak swasta dianggap turut terlibat adalah Direktur PT Budi Perkasa Alam (BPA) 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT BPA 2007-2011 Pratomo Santosanengtyas, Direktur PT Swarna Baja Pacific (SBP) 2007-2010 Pandu Lokiswara Salam, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
Menurut Hakim Anggota Anwar, proyek ini bermula pada 2004. Saat itu Heru mendapat informasi akan ada pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, di Teluk Sabang, Desa Pasiran, Sabang, Banda Aceh. Tetapi, karena saat itu Aceh merupakan daerah konflik, maka mereka menggandeng kontraktor lokal bernama PT Tuah Sejati, juga pernah berkongsi dalam proyek lain. Mereka kemudian membentuk ikatan kerjasama operasi Nindya Sejati Joint Operation.
"Namun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak dilakukan PPK dan sudah dinaikkan (mark-up) adalah bertentangan dengan prinsip efisien dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Hakim Saiful Arif.
Meski begitu, proses pelelangan dilakukan menyimpang karena Kepala BPKS pada 2004, Zubir Sahim, meminta Zulkarnain selaku pimpro merekayasa proses tender. Mereka juga menunjuk langsung Nindya Sejati JO sebagai pemenang lelang dan pelaksana proyek. Kemudian, pada 26 Oktober 2004, Heru menerima uang muka 20 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 1,22 miliar. Tetapi anehnya, sampai masa kontrak selesai, Nindya Sejati JO sama sekali tidak melakukan pembangunan fisik. Pembangunan dimulai bertahap pada 2006 sampai 2011 setelah dilakukan peninjauan kembali proyek itu pada 2005.
Proses pengerjaan pun banyak mengalami penyimpangan. Antara lain menaikkan harga bahan baku dan jasa, konsultasi pembuatan Detailing Engineering Design, spesifikasi konstruksi dan barang tidak sesuai kontrak, sampai mengoper pekerjaan utama kepada pihak lain.
Heru terbukti memperkaya diri secara melawan hukum sebesar Rp 34 miliar lebih. Sementara Syaiful menerima Rp 7,4 miliar, Rp 3,2 miliar masuk ke kantong Ismy, Sabir menerima Rp 12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto menerima Rp 4,3 miliar.
{content-split}
Sementara itu, pihak lain turut kecipratan duit korupsi adalah Saiful Ma'ali (Rp 1,2 miliar), Taufik Reza (Rp 1,3 miliar), Zainuddin Hamid (Rp 7,5 miliar), Ruslan (Rp 100 juta), Zulkarnaen (Rp 100 juta), dan Ananta (Rp 977 juta).
Kemudian, korporasi disebut menerima duit korupsi adalah PT Nindya Karya (Rp 44,6 miliar), PT Tuah Sejati (PT 49,9 miliar), PT BPA (Rp 14,3 miliar), dan PT SBP (Rp 1,7 miliar). Sedangkan pihak-pihak lain turut kecipratan duit korupsi mencapai Rp 129,5 miliar.
Dalam kasus korupsi, Heru terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia terbukti sengaja menyamarkan, menyembunyikan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengtransfer, mengubah bentuk, dan menyumbangkan sejumlah duit diduga hasil korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004 sampai 2011 dan proyek lainnya.
Hakim Anggota Ugo menyatakan, Heru menerima pemasukan lebih dari Rp 20 miliar dari hasil korupsi proyek Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya dikerjakan Nindya Karya. Antara lain proyek Pembangunan BP2IP Aceh, Pembangunan PKS PTPN III Medan, Pembangunan Rumah Sakit Umum Pendidikan Universitas Brawijaya (RSPUB) Malang, Pembangunan Jalan dan Areal Parkir Bandara Kuala Namu, Medan. Uang itu lantas ditempatkan di lima rekening pribadi Heru. Yakni di rekening Bank Mandiri Cabang Medan nomor rekening 1050002264905, rekening Bank Mandiri nomor rekening 0700005472712 dan 0700006035054, serta rekening Bank BCA bernomor 1640525505. Duit juga ditransfer kepada lima orang, yakni Anik Martinah, Edy Susilo, Marzuki Bintang, Sri Haryanto, Firmansyah, Moch Subagjo, Kiming Marsono.
Heru juga membayarkan beberapa Polis Asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri atas namanya, Rina Puspita H. (istri terdakwa), dan atas nama Neshya Ruriana Putri serta Hendar Nugrahadi Priambodo (anak terdakwa).
Dengan duit haram itu, Heru juga membayar iuran kegiatan golf di Bandung dan utang, membuat kartu kredit serta anggota Golf Bogor Raya, merenovasi rumah dan membeli perabotan, serta membeli perhiasan. Antara lain cincin berlian, giwang emas, dan gelang berlian.
Dia juga memakai fulus rasuah buat membeli beberapa kendaraan. Yaitu Honda City warna hitam bernomor polisi B 1006 AI, Honda Civic 2008 warna abu-abu metallik bernomor polisi N 333 SA, dan Honda CR-V 2008 warna abu-abu metallik nomor polisi B 1615 HE.
Heru juga membeli tunai sebuah sedan Volks Wagen (VW) Golf 1.4 TSI perak dari ruang pamer PT Wangsa Indra Permana di Wisma Indomobil seharga Rp 346 pada 10 September 2011. Tetapi mobil itu diatasnamakan adik Heru, Endah Nurcahya.
Heru juga menghamburkan duit korupsi buat membeli sedan Volks Wagen (VW) Beetle 1.2 transmisi otomatis putih 2012 bernomor polisi B 1117 RH. Kendaraan itu dibeli di ruang pamer Auto One di Kelapa Gading seharga Rp 607,5 juta pada 19 September 2012. Surat-surat mobil itu ternyata atasnama Direktur PT Jaka Geni, Didik Priyanto.
Heru juga kepincut membeli sebuah Toyota Harrier 2.4L A/T 2011 di ruang pamer VIP Motor seharga Rp 700 juta dengan duit haram. Mobil itu dibeli pada 30 Januari 2012 secara tunai, tapi surat-suratnya atas nama Komisaris PT Mandala Mitra Jaya, Sakti Arjunawan. Dia merupakan pemasok Katodik di Proyek Dermaga Sabang.
Tak hanya dihamburkan buat membeli kendaraan, perhiasan, dan asuransi, Heru juga membeli dua properti dari duit korupsi. Yakni membeli satu unit Apartemen Salemba seharga Rp 425 juta dari Djoko Prabowo. Selanjutnya, surat kepemilikan apartemen itu diatasnamakan Hendar (anak kandung Heru). Heru lantas membeli sebuah rumah di Jalan Wirayuda II Blok C.14, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Rp 2.3 miliar pada Januari 2012.
Heru juga menyembunyikan harta hasil korupsi dalam valuta asing. Antara lain SGD 737,606, USD 323,187. Dia juga menyimpan duit rasuah di rumahnya secara tunai dalam mata uang asing dan Rupiah. Yakni SGD 339,710, E (Euro) 4,000, USD 113,390, Rp113.6 juta, SGD 1,077 juta, dan USD 436,577
Dalam tindak pencucian uang, Heru terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Awal Desember lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menunutut Heru dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 600 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Heru dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23,127 miliar dikurangi nilai harta benda yang telah disita dan dirampas untuk negara. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian, jika harta benda yang disita dan dilelang tersebut tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru diwajibkan menjalani pidana penjara selama lima tahun.
Selepas mendengarkan putusan, Heru menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," kata Heru. Sementara itu, jaksa penuntut umum pada KPK, Riyono, juga menyatakan hal sama. "Kami pikir-pikir," ujar Riyono.
Posted
at 5:45 AM,
Add Comment
Read more
JK Setuju Premium Dihapus
Pemerintah masih terus mengkaji rekomendasi penghapusan penjualan ron 88 atau bensin Premium. Demikian dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akrab dipanggil JK.
Kata dia, pemerintah pada prinsipnya setuju. Tapi, imbuhnya, banyak hal yang harus disiapkan sebelum kebijakan itu diterapkan.
"Itu baru diusulkan, kita masih pertimbangkan gimana caranya agar bisa diimplementasikan segera," kata JK kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).
Salah satu pertimbangan pemerintah dalam mendukung gagasan itu adalah kualitas premium yang rendah, hal itu sedikit banyaknya bisa mengganggu mesin kendaraan. Namun gagasan itu tidak bisa direalisasikan segera, karena infrastruktur yang ada kurang memadai.
Gagasan tersebut awalnya direkomendasi oleh Tim Reformasi Tata Kelola Migas menyampaikan rekomendasi pertamanya, yakni PT Pertamina (Persero).
Premium direkomendasikan dihapus karena dinegara lain bensin jenis itu sudah jarang digunakan, dan tidak jelas patokan harga bakunya.
Selama ini minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur di Indonesia tidak semua bisa diolah menjadi bensin Pertamax yang diwacanakan mengganti bensin Premium.
Selama ini untuk memenuhi kebutuhan itu pemerintah harus impor. JK mengakui dengan penghapusan bensin Premium maka konsumsi bensin Pertamax akan meningkat, begitu pun impornya.
"Tentu kan namanya diganti. Kalau dihilangkan pasti segalanya tinggi," jelasnya.
Namun demikian ia menampik bila gagasan tersebut dianggap menyusahkan rakyat kecil, karena harga bensin Pertamax lebih mahal dari bensin Premium.
Kata dia kualitas bensin Pertamax jauh lebih baik, dan tidak akan mengganggu mesin kendaraan. Seharusnya masyarakat justru lebih terbantu menurutnya.
Kata dia, pemerintah pada prinsipnya setuju. Tapi, imbuhnya, banyak hal yang harus disiapkan sebelum kebijakan itu diterapkan.
"Itu baru diusulkan, kita masih pertimbangkan gimana caranya agar bisa diimplementasikan segera," kata JK kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).
Salah satu pertimbangan pemerintah dalam mendukung gagasan itu adalah kualitas premium yang rendah, hal itu sedikit banyaknya bisa mengganggu mesin kendaraan. Namun gagasan itu tidak bisa direalisasikan segera, karena infrastruktur yang ada kurang memadai.
Gagasan tersebut awalnya direkomendasi oleh Tim Reformasi Tata Kelola Migas menyampaikan rekomendasi pertamanya, yakni PT Pertamina (Persero).
Premium direkomendasikan dihapus karena dinegara lain bensin jenis itu sudah jarang digunakan, dan tidak jelas patokan harga bakunya.
Selama ini minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur di Indonesia tidak semua bisa diolah menjadi bensin Pertamax yang diwacanakan mengganti bensin Premium.
Selama ini untuk memenuhi kebutuhan itu pemerintah harus impor. JK mengakui dengan penghapusan bensin Premium maka konsumsi bensin Pertamax akan meningkat, begitu pun impornya.
"Tentu kan namanya diganti. Kalau dihilangkan pasti segalanya tinggi," jelasnya.
Namun demikian ia menampik bila gagasan tersebut dianggap menyusahkan rakyat kecil, karena harga bensin Pertamax lebih mahal dari bensin Premium.
Kata dia kualitas bensin Pertamax jauh lebih baik, dan tidak akan mengganggu mesin kendaraan. Seharusnya masyarakat justru lebih terbantu menurutnya.
Posted
at 5:41 AM,
Add Comment
Read more
Pemerintah Harus Ungkap Premium Tidak Rugikan Negara
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menyatakan pemerintah harus mengungkap pengadaan RON 88 (BBM jenis premium) saat ini, tidak merugikan negara.
"Penjelasan oleh pemerintah itu, terkait rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) agar menggunakan premium RON 92 dari saat ini RON 88," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Minggu malam.
Sofyano menjelaskan BBM premium atau RON 88 sudah ada sejak tahun 98-an. Apakah selama ini, penurunan RON (Down grade dari RON 92 menjadi 88) tersebut tidak diketahui oleh pemerintah yang selama itu berkuasa dan apa juga tidak diketahui DPR RI (Komisi VII DPR RI) ?. Jika sudah diketahui oleh pihak-pihak tersebut, pertanyaannya mengapa mereka tidak "Mempermasalahkan" hal tersebut, kata Sofyano.
Yang menjadi pertanyaan mendasar dan perlu dijelaskan oleh TRTKM, apakah penurunan RON dari RON 92 menjadi RON 88, tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan dan apakah tidak ada muatan `permainan` anggaran atas produksi RON 88 tersebut, katanya.
Menurut dia, apa yang menjadi dasar pertimbangan utama perlunya proses RON 88 ini diungkapkan atau "dipermasalahkan" setelah belasan tahun hal ini berlaku.
"Publik sudah mengetahui bahwa premium RON 88 sudah dipergunakan sejak tahun 98-an. Apakah sejak tahun 98-an tersebut proses produksi RON 88, juga merupakan down grade dari RON 92. Seharusnya itu juga dijelaskan oleh TRTKM," ujarnya.
Jika proses "down grade" saat ini dipermasalahkan oleh TRTKM atau oleh pemerintahan Jokowi, harusnya diselidiki dan dinyatakan ke publik apakah selama adanya RON 88 ada kerugian negara yang timbul akibat proses down grade tersebut. Jika tidak ada kerugian negara yang timbul atas hal tersebut, maka temuan tersebut, di mata publik tidak akan "bermakna" serius dan bisa dinilai sebagai "temuan" yang biasa-biasa saja, kata Sofyano.
"Kalau penurunan RON tersebut (dari 92 menjadi 88) bukan merupakan pelanggaran hukum atau bukan merupakan hal yang merugikan bagi negara, lalu apakah perlu pemerintah harus memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi TRTKM itu," ungkap Direktur Puskepi.
"Penjelasan oleh pemerintah itu, terkait rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) agar menggunakan premium RON 92 dari saat ini RON 88," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Minggu malam.
Sofyano menjelaskan BBM premium atau RON 88 sudah ada sejak tahun 98-an. Apakah selama ini, penurunan RON (Down grade dari RON 92 menjadi 88) tersebut tidak diketahui oleh pemerintah yang selama itu berkuasa dan apa juga tidak diketahui DPR RI (Komisi VII DPR RI) ?. Jika sudah diketahui oleh pihak-pihak tersebut, pertanyaannya mengapa mereka tidak "Mempermasalahkan" hal tersebut, kata Sofyano.
Yang menjadi pertanyaan mendasar dan perlu dijelaskan oleh TRTKM, apakah penurunan RON dari RON 92 menjadi RON 88, tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan dan apakah tidak ada muatan `permainan` anggaran atas produksi RON 88 tersebut, katanya.
Menurut dia, apa yang menjadi dasar pertimbangan utama perlunya proses RON 88 ini diungkapkan atau "dipermasalahkan" setelah belasan tahun hal ini berlaku.
"Publik sudah mengetahui bahwa premium RON 88 sudah dipergunakan sejak tahun 98-an. Apakah sejak tahun 98-an tersebut proses produksi RON 88, juga merupakan down grade dari RON 92. Seharusnya itu juga dijelaskan oleh TRTKM," ujarnya.
Jika proses "down grade" saat ini dipermasalahkan oleh TRTKM atau oleh pemerintahan Jokowi, harusnya diselidiki dan dinyatakan ke publik apakah selama adanya RON 88 ada kerugian negara yang timbul akibat proses down grade tersebut. Jika tidak ada kerugian negara yang timbul atas hal tersebut, maka temuan tersebut, di mata publik tidak akan "bermakna" serius dan bisa dinilai sebagai "temuan" yang biasa-biasa saja, kata Sofyano.
"Kalau penurunan RON tersebut (dari 92 menjadi 88) bukan merupakan pelanggaran hukum atau bukan merupakan hal yang merugikan bagi negara, lalu apakah perlu pemerintah harus memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi TRTKM itu," ungkap Direktur Puskepi.
Posted
at 9:34 AM,
Add Comment
Read more
Makin Kuat, Cermati Pergerakan Rupiah Pekan Ini
Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat atau FOMC The Fed dan langkah intervensi Bank Indonesia (BI) mampu mendongkrak laju rupiah untuk mengakhiri pekan ini, Jumat 19 Desember 2014, di zona hijau. Rupiah pun menanjak sebanyak 65 poin atau 0,52 persen dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Pantauan dari data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia, rupiah tembus ke level Rp12.500 per dolar AS. Meski masih bertahan di kisaran Rp12.000, tetapi target level resistance (batas atas) di Rp12.540 pun berhasil terlampaui.
Seperti diketahui, level Rp12.500 merupakan kenaikan tertinggi selama satu pekan ini. Rupiah mengawali Rp12.599 (15 Desember), tetapi malah anjlok makin dalam ke Rp12.900 (16 Desember).
Kemudian, selama tiga hari berturut-turut, rupiah menunjukkan kekuatannya dengan mengalami kenaikan, yakni Rp12.720 (17 Desember), Rp12.565 (18 Desember), dan Rp12.500 (19 Desember).
Faktor global
Meski terdapat sentimen kembali meningkatnya harga minyak mentah dunia seiring dengan kembali meningkatnya tensi geopolitik di Libya, dan aksi mogok pekerja tambang minyak di Nigeria, namun belum signifikan mengimbangi masih berlanjutnya penguatan dolar AS. Akibatnya, laju rupiah kembali kian tertekan.
Lalu, sentimen dari meningkatnya suku bunga Rusia menjadi 17 persen dari 10,5 persen secara tidak terduga. Dan, terapresiasinya yen setelah merespons masih turunnya harga minyak, tidak berimbas positif pada rupiah yang semakin hari makin tertekan.
Faktor domestik
Belum lagi, masih adanya persepsi bahwa seolah-olah BI menyetujui pelemahan tersebut karena dianggap sudah sesuai dengan fundamental ekonomi Indonesia, penilaian masih berlanjutnya kenaikan BI Rate dan maraknya jatuh tempo utang para korporasi turut menambah sentimen negatif.
Meski pelemahan masih terjadi, dapat tertahan dengan adanya intervensi dari BI senilai Rp200 miliar melalui pembelian obligasi. Kekhawatiran terhadap masih berlanjutnya pelemahan berhasil ditepis dengan menguatnya rupiah setelah melemah tajam sejak 11 Desember 2014 seiring dengan sentimen melonjaknya laju dolar AS.
Tampaknya, imbas intervensi BI tersebut cukup mampu membangkitkan persepsi positif terhadap rupiah. Meski, pergerakan poundsterling, yuan, hingga yen cenderung melemah, tetapi tidak terlalu berimbas negatif pada rupiah seiring spekulasi akan adanya intervensi dari Bank Indonesia.
Kepala Riset PT Woori Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada mengatakan bahwa hasil rapat FOMC yang memberikan sinyal belum akan dinaikkannya suku bunga The Fed memberikan angin segar bagi rupiah untuk dapat melanjutkan penguatannya.
Meski yuan dan won melemah, namun lanjutnya, tidak menghalangi rupiah untuk dapat bergerak positif seiring adanya sentimen tambahan tersebut dari penguatan poundsterling dan pernyataan BI yang dinilai cukup positif di mana memberikan sinyal kepastian level yang akan dijaga, yaitu di level Rp11.900-12.300.
"Dolar AS memang sempat menguat seiring dengan adanya spekulasi kenaikan suku bunga The Fed yang akan terjadi pada kuartal pertama 2015. Namun, rupiah juga tidak tertahankan untuk bergerak naik. Masih adanya sentimen positif dari The Fed tersebut menjadi angin segar bagi rupiah sehingga target resistance Rp12.540 sukses terlewati," ujarnya kepada VIVAnews.
Menurut dia, rupiah diperkirakan tetap melanjutkan penguatan pada pekan depan. Rupiah, kata dia, masih belum bergerak jauh dan cenderung di kisaran Rp12.975-12.480 (kurs tengah BI). (art)
Pantauan dari data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia, rupiah tembus ke level Rp12.500 per dolar AS. Meski masih bertahan di kisaran Rp12.000, tetapi target level resistance (batas atas) di Rp12.540 pun berhasil terlampaui.
Seperti diketahui, level Rp12.500 merupakan kenaikan tertinggi selama satu pekan ini. Rupiah mengawali Rp12.599 (15 Desember), tetapi malah anjlok makin dalam ke Rp12.900 (16 Desember).
Kemudian, selama tiga hari berturut-turut, rupiah menunjukkan kekuatannya dengan mengalami kenaikan, yakni Rp12.720 (17 Desember), Rp12.565 (18 Desember), dan Rp12.500 (19 Desember).
Faktor global
Meski terdapat sentimen kembali meningkatnya harga minyak mentah dunia seiring dengan kembali meningkatnya tensi geopolitik di Libya, dan aksi mogok pekerja tambang minyak di Nigeria, namun belum signifikan mengimbangi masih berlanjutnya penguatan dolar AS. Akibatnya, laju rupiah kembali kian tertekan.
Lalu, sentimen dari meningkatnya suku bunga Rusia menjadi 17 persen dari 10,5 persen secara tidak terduga. Dan, terapresiasinya yen setelah merespons masih turunnya harga minyak, tidak berimbas positif pada rupiah yang semakin hari makin tertekan.
Faktor domestik
Belum lagi, masih adanya persepsi bahwa seolah-olah BI menyetujui pelemahan tersebut karena dianggap sudah sesuai dengan fundamental ekonomi Indonesia, penilaian masih berlanjutnya kenaikan BI Rate dan maraknya jatuh tempo utang para korporasi turut menambah sentimen negatif.
Meski pelemahan masih terjadi, dapat tertahan dengan adanya intervensi dari BI senilai Rp200 miliar melalui pembelian obligasi. Kekhawatiran terhadap masih berlanjutnya pelemahan berhasil ditepis dengan menguatnya rupiah setelah melemah tajam sejak 11 Desember 2014 seiring dengan sentimen melonjaknya laju dolar AS.
Tampaknya, imbas intervensi BI tersebut cukup mampu membangkitkan persepsi positif terhadap rupiah. Meski, pergerakan poundsterling, yuan, hingga yen cenderung melemah, tetapi tidak terlalu berimbas negatif pada rupiah seiring spekulasi akan adanya intervensi dari Bank Indonesia.
Kepala Riset PT Woori Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada mengatakan bahwa hasil rapat FOMC yang memberikan sinyal belum akan dinaikkannya suku bunga The Fed memberikan angin segar bagi rupiah untuk dapat melanjutkan penguatannya.
Meski yuan dan won melemah, namun lanjutnya, tidak menghalangi rupiah untuk dapat bergerak positif seiring adanya sentimen tambahan tersebut dari penguatan poundsterling dan pernyataan BI yang dinilai cukup positif di mana memberikan sinyal kepastian level yang akan dijaga, yaitu di level Rp11.900-12.300.
"Dolar AS memang sempat menguat seiring dengan adanya spekulasi kenaikan suku bunga The Fed yang akan terjadi pada kuartal pertama 2015. Namun, rupiah juga tidak tertahankan untuk bergerak naik. Masih adanya sentimen positif dari The Fed tersebut menjadi angin segar bagi rupiah sehingga target resistance Rp12.540 sukses terlewati," ujarnya kepada VIVAnews.
Menurut dia, rupiah diperkirakan tetap melanjutkan penguatan pada pekan depan. Rupiah, kata dia, masih belum bergerak jauh dan cenderung di kisaran Rp12.975-12.480 (kurs tengah BI). (art)
Posted
at 6:53 PM,
Add Comment
Read more
12 WNI yang Hendak ke Suriah Terkait Bom Kenjeran Surabaya?
12 WNI terdiri dari tujuh dewasa dan lima lainnya anak-anak bahkan bayi masih berada di Mako Brimob Depok untuk diperiksa.
Mereka yang dewasa diperiksa selama 7x24jam sesuai pemeriksaan terduga teroris. Status mereka masih dalam proses penyelidikan, diperiksa perihal tujuan ke Suriah, diduga bergabung dengan ISIS.
Rata-rata 12 WNI ini berasal dari Jawa Timur. Namun ada juga yang berasal dari Kutai Kartanegara. Dari antara mereka, ada pula yang berasal dari Kenjeran, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang beredar, diduga WNI yang berasal dari Kenjeran, Surabaya itu terlibat bom Kenjeran beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi soal hal itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengaku belum mengetahui soal kebenaran informasi tersebut.
"Belum ada mengarah ke sana (bom Kenjeran). Memang di antara mereka ada yang berasal dari Magetan, Surabaya, dan Kaltim satu orang. Mayoritas memang dari Jawa Timur," jawab Agus, Minggu (20/12/2014).
Untuk diketahui 12 WNI yang terdiri dari tiga laki-laki dewasa, empat wanita dewasa dan lima lainnya masih anak-anak diamankan di Bandara Malaysia karena hendak ke Suriah.
Ke 12 WNI itu ialah MSS asal Kab Magetan, MZA asal Kab Magetan, HA asal Surabaya, NAR asal Sampang, suaminya sudah di Turki.
RSM asal Lamongan, W asal Surabaya, LMF asal Surabaya (istri HA), MAB asal Sampang, AB surabaya, FAA asal Blitar, ABM asal Surabaya dan TR asal Surabaya.
Diketahui HA adalah dokter dan LMF adalah istrinya, diduga pasutri ini terlibat jaringan ISIS. Ketika penangkapan teroris dan penggeledahan bom di Kenjeran, petugas menemukan bendera ISIS dan sejumlah bom pada Senin (20/1/2014) lalu,
Rombongan WNI ditangkap pada 2 Desember 2014. Sebelum dideportasi ke Indonesia mereka sempat 12 hari diperiksa oleh Polisi Malaysia.
Lalu pada Senin (15/12/2014) malam, rombongan WNI ini dideportasi ke Indonesia dan digiring ke Mako Brimob Depok.
Selanjutnya mereka akan diperiksa hingga satu minggu kedepan, sesuai dengan pemeriksaan terduga teroris yakni 7x24 jam.
Mereka dicegah berangkat ke Suriah, karena dikhawatirkan akan bergabung dengan kelompok ISIS. Rata-rata mereka berasal dari Surabaya, Magetan, Blitar, dan Kutai Kartanegara.
Satu diantara 12 WNI ialah mantan napi, M Sibgotuloh, yang baru saja keluar lapas atas hukuman dari aksi kejahatannya yakni kasus terorisme dengan merampok Bank CIMB Niaga.
Mereka yang dewasa diperiksa selama 7x24jam sesuai pemeriksaan terduga teroris. Status mereka masih dalam proses penyelidikan, diperiksa perihal tujuan ke Suriah, diduga bergabung dengan ISIS.
Rata-rata 12 WNI ini berasal dari Jawa Timur. Namun ada juga yang berasal dari Kutai Kartanegara. Dari antara mereka, ada pula yang berasal dari Kenjeran, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang beredar, diduga WNI yang berasal dari Kenjeran, Surabaya itu terlibat bom Kenjeran beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi soal hal itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengaku belum mengetahui soal kebenaran informasi tersebut.
"Belum ada mengarah ke sana (bom Kenjeran). Memang di antara mereka ada yang berasal dari Magetan, Surabaya, dan Kaltim satu orang. Mayoritas memang dari Jawa Timur," jawab Agus, Minggu (20/12/2014).
Untuk diketahui 12 WNI yang terdiri dari tiga laki-laki dewasa, empat wanita dewasa dan lima lainnya masih anak-anak diamankan di Bandara Malaysia karena hendak ke Suriah.
Ke 12 WNI itu ialah MSS asal Kab Magetan, MZA asal Kab Magetan, HA asal Surabaya, NAR asal Sampang, suaminya sudah di Turki.
RSM asal Lamongan, W asal Surabaya, LMF asal Surabaya (istri HA), MAB asal Sampang, AB surabaya, FAA asal Blitar, ABM asal Surabaya dan TR asal Surabaya.
Diketahui HA adalah dokter dan LMF adalah istrinya, diduga pasutri ini terlibat jaringan ISIS. Ketika penangkapan teroris dan penggeledahan bom di Kenjeran, petugas menemukan bendera ISIS dan sejumlah bom pada Senin (20/1/2014) lalu,
Rombongan WNI ditangkap pada 2 Desember 2014. Sebelum dideportasi ke Indonesia mereka sempat 12 hari diperiksa oleh Polisi Malaysia.
Lalu pada Senin (15/12/2014) malam, rombongan WNI ini dideportasi ke Indonesia dan digiring ke Mako Brimob Depok.
Selanjutnya mereka akan diperiksa hingga satu minggu kedepan, sesuai dengan pemeriksaan terduga teroris yakni 7x24 jam.
Mereka dicegah berangkat ke Suriah, karena dikhawatirkan akan bergabung dengan kelompok ISIS. Rata-rata mereka berasal dari Surabaya, Magetan, Blitar, dan Kutai Kartanegara.
Satu diantara 12 WNI ialah mantan napi, M Sibgotuloh, yang baru saja keluar lapas atas hukuman dari aksi kejahatannya yakni kasus terorisme dengan merampok Bank CIMB Niaga.
Posted
at 6:19 PM,
Add Comment
Read more
Subscribe to:
Posts (Atom)







