Pada tahun 1329, bangsawan Italia, Cangrande della Scala tiba-tiba jatuh sakit. Tubuhnya yang lemah tak lagi kuat menahan derita fisik. Ia kemudian meninggal dunia pada usia 38 tahun (9 Maret 1291 - 22 Juli 1329).
Beberapa hari sebelum menghembuskan nafas penghabisan, penguasa Verona itu baru memegang kendali atas kota Treviso.
"Kematiannya yang mendadak diawali gejala muntah-muntah, diare, dan demam. Menurut dokumen tertulis pada masa itu, ia diketahui minum dari mata air yang tercemar beberapa hari sebelumnya," demikian ditulis para peneliti dalam Journal of Archaeological Science, seperti Liputan6.com kutip dari situs News.com.au, Kamis (8/1/2014)
Namun, desas-desus berhembus seputar kematianya. Konon, sang penguasa tewas diracun.
Untuk menguak kasus kematian yang penuh tanda tanya, pada tahun 2004, hampir 700 tahun setelah kematiannya, para ilmuwan membuka peti batu yang selama ini menyimpan jasad Cangrande. Di dalamnya mereka menemukan mumi yang terawetkan secara alami.
Para peneliti lalu melakukan otopsi modern dan menemukan sisa-sisa kotoran dalam rectal ampulla -- bagian sistem pencernaan yang menyimpan sisa-sisa makanan yang telah dicerna -- milik Cangrande.
Pada tahun 2007, tim peneliti menjelaskan temuannya itu dalam ajang World Congress on Mummy Studies.
"Ada sejumlah besar serbuk sari camomile, murbei hitam, dan -- yang tak terduga -- foxglove atau digitalis dalam kotoran," demikian ungkap tim ahli dalam pemaparannya.
"Di Abad Pertengahan, camomile digunakan secara meluas...sebagai obat penenang dan antispasmodic -- mengatasi gangguan pada pencernaan, sementara murbei hitam dikenal sebagai astringent, sebaliknya foxglove dianggap tanaman beracun."
Menurut penelitian ilmiah baru dalam bidang genetika, tumbuhan ini dapat digolongkan dalam famili Plantaginaceae. Apabila digunakan secara berlebihan, digitalis memang dapat berfungsi sebagai racun. Digitalis juga digunakan untuk obat penyakit jantung, terutama digoksin yang diekstraksi dari tanaman ini.
Menurut para arkeolog, konsentrasi foxglove dalam perut Cangrande cukup untuk membuatnya keracunan. Diduga, tanaman berbahaya itu diberikan pada korban dengan kedok perawatan medis.
"Salah satu tabib Cangrande, yang digantung oleh penerusnya Mastino II, menekankan memungkinan itu," kata para peneliti.
Tak hanya itu, Cangrande yang badannya tak terlalu tinggi, memiliki rambut keriting cokelat, mungkin menderita sejumlah penyakit.
Paru-parunya menunjukkan bukti pneumoconiosis coalworker. Warnanya menghitam. Dia juga mungkin telah menderita sirosis dan sinusitis kronis, dan ada bukti arthritis ringan mungkin karena gaya hidup yang aktif. Cangrande mungkin bahkan menderita TBC, yang umum pada waktu itu.
Namun, keberadaan jejak foxglove dalam kotorannya tak nyambung dengan kondisi kesehatannya itu.
"Temuan itu adalah sebuah kejutan," kata pemimpin studi Gino Fornaciar, peneliti Paleopathology dari University of Pisa, kepada situs sains LiveScience awal pekan ini.
Fornaciar dan timnya menulis dalam studi terbaru soal kemungkinan tanaman beracun sengaja diberikan pada Cangrande, bukan karena kekeliruan. "Hipotesis yang paling mungkin tentang penyebab kematian adalah pemberian Digitalis dalam jumlah mematikan," demikian ditulis timnya.
Jadi, siapa pelakunya? Mungkin musuh atau keponakannya yang ambisius ingin cepat-cepat bertakhta.
Selain menjadi penguasa penting di utara Italia di masanya, Cangrande hingga hari ini dikenang sebagai sahabat sekaligus pelindung penyair Dante Alighieri, yang diasingkan dari Florence.
Dante bahkan memuji Cangrande dalam karyanya. "Kemurahan hatinya akhirnya akan diketahui, sehingga bahkan musuh-musuhnya tak bisa tetap diam karenanya," kata penyair itu dalam karyanya, 'Paradiso'
Home » kriminal
Showing posts with label kriminal. Show all posts
Showing posts with label kriminal. Show all posts
Foto Bugil Tetangga Disebar ke FB
Foto bugil disebar ke FB, seorang pria Pekanbaru dipolisikan. Adalah Romi (40), pelaku yang nekat mengabadikan foto AT (43) saat sedang mandi dalam keadaan bugil. Akibat ulah bejatnya, Romi kini harus berurusan dengan penegak hukum.
Seperti diwartakan Okezone yang dikutip Jumat (9/1), Romi dan AT adalah tetangga di lingkungan kediaman mereka. Pasca aksi nekat jepret foto vulgar AT, Romi memposting foto tersebut ke jejaring sosial Facebook. Entah apa yang ada di fikiran Romi saat itu. Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, saat ini kasus Romi tengah ditangani oleh Polres Pekanbaru. Demikian penuturannya pada Kamis (8/1) kemarin. Sementara terbongkarnya kelakuan busuk Romi setelah AT melihat foto dirinya saat dipajang di Facebook.
Wanita paruh baya tersebut kaget dan tidak terima akan perlakuan ini. Bahkan, terdapat beberapa foto bugil dirinya yang diposting di akun Facebook Romi. Tidak lama setelah mengetahui kejadian tersebut, AT lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwenang.
Kasus foto bugil yang tersebar di Facebook bukan sekali dua kali terjadi. Dari yang sengaja hingga faktor “kecelakaan,” kejadian ini selalu menimbulkan korban bagi mereka yang dirugikan. Satu hal bijak yang bisa diambil dari pengalaman tersebut, jangan sesekali berpose bugil di depan kamera. Apapun itu tujuan, aksi ini memiliki risiko.
Seperti diwartakan Okezone yang dikutip Jumat (9/1), Romi dan AT adalah tetangga di lingkungan kediaman mereka. Pasca aksi nekat jepret foto vulgar AT, Romi memposting foto tersebut ke jejaring sosial Facebook. Entah apa yang ada di fikiran Romi saat itu. Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, saat ini kasus Romi tengah ditangani oleh Polres Pekanbaru. Demikian penuturannya pada Kamis (8/1) kemarin. Sementara terbongkarnya kelakuan busuk Romi setelah AT melihat foto dirinya saat dipajang di Facebook.
Wanita paruh baya tersebut kaget dan tidak terima akan perlakuan ini. Bahkan, terdapat beberapa foto bugil dirinya yang diposting di akun Facebook Romi. Tidak lama setelah mengetahui kejadian tersebut, AT lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwenang.
Kasus foto bugil yang tersebar di Facebook bukan sekali dua kali terjadi. Dari yang sengaja hingga faktor “kecelakaan,” kejadian ini selalu menimbulkan korban bagi mereka yang dirugikan. Satu hal bijak yang bisa diambil dari pengalaman tersebut, jangan sesekali berpose bugil di depan kamera. Apapun itu tujuan, aksi ini memiliki risiko.
Posted
at 2:35 AM,
Add Comment
Read more
Israel Hukum Warga Palestina Penjara 3 Kali Seumur Hidup
Pengadilan Israel menjatuhkan vonis kepada warga Palestina, Hossam Qawasasme 3 kali penjara seumur hidup. Lelaki berusia 41 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap 3 remaja Israel yang kemudian memicu agresi militer negeri zionis ke Gaza
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Israel, Hakim juga menyatakan Hossam wajib membayar uang kompensasi sebesar US$ 63 ribu atau sekitar Rp 795 juta kepada setiap keluarga korban.
"Terdakwa telah melakukan kejahatan serius kepada 3 remaja yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah," demikian dokumen pengadilan, seperti dimuat Al-Arabiya, Rabu (7/1/2015).
"Atas perbuatannya, dia dijatuhi vonis 3 kali penjara seumur hidup yang otomatis membuatnya terasing dari kehidupan hingga akhir hayatnya," imbuh dokumen itu.
Dijelaskan bahwa Qawasme sebelumnya ditangkap lantaran dinilai sebagai pihak yang menyokong dana untuk para pelaku penculikan terhadap 3 remaja Israel, yakni Naftali Frenkel, Eyal Yifrach dan Gilad Shaer.
Sementara itu, 2 pria Palestina yang dinyatakan Israel sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan, yakni Amer Abu Eisha (32) dan Marwan Qawasme (29) telah tewas. Mereka ditembak mati oleh aparat Israel saat hendak ditangkap pada Juni silam.
Tak lama berselang dari insiden tersebut, seorang pemuda Palestina dilaporkan diculik dan dibakar hidup-hidup. Remaja bernama Mohammad Abu Khdai ditemukan tewas mengenaskan pada 2 Juli lalu. Pihak keluarga menuding pembunuhan itu sebagai aksi balasan Israel.
Israel beberapa hari kemudian memutuskan untuk melancarkan agresi militer "Protective Edge Operation" ke Gaza sebagai upaya yang mereka klaim untuk melindungi diri. Pertempuran antara militer Israel dan pasukan Hamas pun terjadi selama 50 hari. Akibatnya 2.200 warga Palestina tewas, sementara 73 orang Israel juga meregang nyawa.
Menurut pihak Israel, kelompok Hamas Palestina kerap melontarkan roket ke Tel Aviv, yang dinilai sangat membahayakan warga mereka. Namun bagi Hamas, Israel juga yang membuat ulah dengan memblokade wilayahnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Israel, Hakim juga menyatakan Hossam wajib membayar uang kompensasi sebesar US$ 63 ribu atau sekitar Rp 795 juta kepada setiap keluarga korban.
"Terdakwa telah melakukan kejahatan serius kepada 3 remaja yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah," demikian dokumen pengadilan, seperti dimuat Al-Arabiya, Rabu (7/1/2015).
"Atas perbuatannya, dia dijatuhi vonis 3 kali penjara seumur hidup yang otomatis membuatnya terasing dari kehidupan hingga akhir hayatnya," imbuh dokumen itu.
Dijelaskan bahwa Qawasme sebelumnya ditangkap lantaran dinilai sebagai pihak yang menyokong dana untuk para pelaku penculikan terhadap 3 remaja Israel, yakni Naftali Frenkel, Eyal Yifrach dan Gilad Shaer.
Sementara itu, 2 pria Palestina yang dinyatakan Israel sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan, yakni Amer Abu Eisha (32) dan Marwan Qawasme (29) telah tewas. Mereka ditembak mati oleh aparat Israel saat hendak ditangkap pada Juni silam.
Tak lama berselang dari insiden tersebut, seorang pemuda Palestina dilaporkan diculik dan dibakar hidup-hidup. Remaja bernama Mohammad Abu Khdai ditemukan tewas mengenaskan pada 2 Juli lalu. Pihak keluarga menuding pembunuhan itu sebagai aksi balasan Israel.
Israel beberapa hari kemudian memutuskan untuk melancarkan agresi militer "Protective Edge Operation" ke Gaza sebagai upaya yang mereka klaim untuk melindungi diri. Pertempuran antara militer Israel dan pasukan Hamas pun terjadi selama 50 hari. Akibatnya 2.200 warga Palestina tewas, sementara 73 orang Israel juga meregang nyawa.
Menurut pihak Israel, kelompok Hamas Palestina kerap melontarkan roket ke Tel Aviv, yang dinilai sangat membahayakan warga mereka. Namun bagi Hamas, Israel juga yang membuat ulah dengan memblokade wilayahnya.
Posted
at 10:07 PM,
Add Comment
Read more
Pemberontak Suriah Hancurkan Makam Imam Nawawi
Kelompok Front al-Nusra meledakan sebuah makam sarjana Muslim terkemuka, Imam Nawawi, di Provinsi Deraa. Mereka menganggap menghormati makam berusia 800 tahun itu sama dengan menyembah berhala.
Aljazirah melaporkan, cabang Alqaidah Suriah, Front al-Nusra, telah menghancurkan makam yang berasal dari abad ke 13 di selatan Suriah. Pejuang al-Nusra menganggap penghormatan pada makam Imam Nawawi tersebut sama dengan menyembah berhala. Mereka menyamakan aksi mereka dengan penghancuran kuil berhala.
Observatorium Suriah untuk HAM mengatakan pada Rabu, makam Imam Nawawi di Nawa berada dekat perbatasan Yordania. Makam tersebut telah dihancurkan oleh kelompok bersenjata.
Kementerian Wakaf Islam Suriah mengutuk pemboman sebagai serangan terhadap sejarah dan warisan negara. Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada akhir Desember, PBB mengatakan 290 situs di seluruh negeri telah terkena dampak langsung pertempuran. Sebanyak 24 situs hancur, 104 rusak berat, 85 rusak sedang dan 77 kemungkinan rusak.
Aljazirah melaporkan, cabang Alqaidah Suriah, Front al-Nusra, telah menghancurkan makam yang berasal dari abad ke 13 di selatan Suriah. Pejuang al-Nusra menganggap penghormatan pada makam Imam Nawawi tersebut sama dengan menyembah berhala. Mereka menyamakan aksi mereka dengan penghancuran kuil berhala.
Observatorium Suriah untuk HAM mengatakan pada Rabu, makam Imam Nawawi di Nawa berada dekat perbatasan Yordania. Makam tersebut telah dihancurkan oleh kelompok bersenjata.
Kementerian Wakaf Islam Suriah mengutuk pemboman sebagai serangan terhadap sejarah dan warisan negara. Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada akhir Desember, PBB mengatakan 290 situs di seluruh negeri telah terkena dampak langsung pertempuran. Sebanyak 24 situs hancur, 104 rusak berat, 85 rusak sedang dan 77 kemungkinan rusak.
Posted
at 4:54 PM,
Add Comment
Read more
kantor majalah yang sering menghina Islam Diserang, 12 Orang Tewas
Sekelompok orang bertopeng berpakaian hitam dengan bersenjatakan AK-47 menyerbu majalah satir di Paris, Prancis, Charlie Hebdo pada Rabu (7/1) waktu setempat. Sambil meneriakkan kata 'Allahu Akbar', pelaku menyerbu kantor majalah yang sering menghina Islam tersebut.
Dampaknya, 12 orang dipastikan tewas, yang dua di antaranya adalah petugas polisi. Dipastikan pula, Pemimpin Redaksi Charlie Hebdo, Stephane Charbonnier dam kartunis Jean Cabut ikut tewas. Dilansir NBC News, tersangka menembak mati salah satu petugas ketika sedang mencoba melarikan diri menggunakan mobil Citreon berwarna hitam.
Hingga kini, belum ada yang mengaku bertanggung jawab dalam serangan brutal itu. Pun dengan motif serangan masih belum diketahui. Bisa jadi, hal itu terkait dengan publikasi majalah mingguan tersebut yang telah menerbitkan kartun yang dianggap mengolok-olok Nabi Muhammad.
Salah satu jurnalis stasiun televisi Europe1 News Pierre de Cossette menyatakan, salah satu pelaku berteriak "Ini pembalasan atas penghinaan pada Nabi Muhammad Saw" ketika melakukan aksinya.
Menyikapi kejadian itu, pemerintah Prancis pada Kamis (8/1) menyatakan hari berkabung nasional. Petugas keamanan akan meningatkan keamanan untuk organisasi media, tokoh besar, dan tempat ibadah, dan meluncurkan perburuan guna mencari pelaku dengan meminta bantuan FBI.
"Kami akan menemukan orang-orang yang melakukan ini," kata Presiden Prancis Francois Hollande. Dia menyerukan persatuan nasional untuk menyikapi serangan itu. Pasalnya, serangan teroris tersebut merupakan yang terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Dampaknya, 12 orang dipastikan tewas, yang dua di antaranya adalah petugas polisi. Dipastikan pula, Pemimpin Redaksi Charlie Hebdo, Stephane Charbonnier dam kartunis Jean Cabut ikut tewas. Dilansir NBC News, tersangka menembak mati salah satu petugas ketika sedang mencoba melarikan diri menggunakan mobil Citreon berwarna hitam.
Hingga kini, belum ada yang mengaku bertanggung jawab dalam serangan brutal itu. Pun dengan motif serangan masih belum diketahui. Bisa jadi, hal itu terkait dengan publikasi majalah mingguan tersebut yang telah menerbitkan kartun yang dianggap mengolok-olok Nabi Muhammad.
Salah satu jurnalis stasiun televisi Europe1 News Pierre de Cossette menyatakan, salah satu pelaku berteriak "Ini pembalasan atas penghinaan pada Nabi Muhammad Saw" ketika melakukan aksinya.
Menyikapi kejadian itu, pemerintah Prancis pada Kamis (8/1) menyatakan hari berkabung nasional. Petugas keamanan akan meningatkan keamanan untuk organisasi media, tokoh besar, dan tempat ibadah, dan meluncurkan perburuan guna mencari pelaku dengan meminta bantuan FBI.
"Kami akan menemukan orang-orang yang melakukan ini," kata Presiden Prancis Francois Hollande. Dia menyerukan persatuan nasional untuk menyikapi serangan itu. Pasalnya, serangan teroris tersebut merupakan yang terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Posted
at 4:34 PM,
Add Comment
Read more
Turis China Kembali Berulah
selesai persoalan kasus AirAsia, kini turis China kembali berulah. Kali ini terjadi di penerbangan Air China.
Tindakan tak terpuji turis China kali ini bukan persoalan penyiraman kepada pramugari, tetapi melibatkan perkelahian tiga perempuan dalam penerbangan dari Chongqing ke Hong Kong ketika dua dari mereka mengeluh kepada ibu pemilik bayi yang banyak menimbulkan suara.
Perkelahian ini terjadi setelah Maskapai Air China take off sekira pukul 09.00 waktu setempat setelah dua perempuan terbangun atas tangisan bayi dan mengeluhkan kepada ibu 27 tahun bernama Chan Juan Sung.
Salah satu perempuan memukul bagian kepala serta mengenai loker yang ada di atas. Kejadian ini membuat semua awak kabin masuk dan memisahkan keduanya.
Seorang penumpang bernama Xiong Wan mengatakan dirinya duduk tepat di sebelah ketika mereka mulai memberi tahu seorang perempuan agar menenangkan bayi tersebut.
"Dia mulai berteriak kepada ibu pemilik bayi tersebut dan ternyata setelah saya melihatnya salah satu di antara mereka telah bersandar di atas kursi dan memukulnya, kemudian terjadi kepanikan," jelasnya, seperti dilansir Dailymail, Selasa (23/12/2014).
Hadirnya perkelahian tersebut membuat pilot mengancam akan melakukan pendaratan darurat setelah terdengar suara keributan perkelahian antara ibu dan perempuan yang mengeluh soal bayinya yang menangis.
Sekira pukul 10.52 waktu setempat, pesawat mendarat di Hong Kong tepat waktu. Polisi Hong Kong pun langsung menangkap semua pelaku perkelahian di dalam pesawat.
Juru Bicara Air China, Daio Weimin, mengatakan seluruh penumpang tidak boleh bersikap seperti itu.
"Masing-masing penumpang memiliki aturan dan harus mematuhi undang-undang penerbangan untuk memastikan penerbangan aman dan nyaman untuk semuanya," tutupnya.
Tindakan tak terpuji turis China kali ini bukan persoalan penyiraman kepada pramugari, tetapi melibatkan perkelahian tiga perempuan dalam penerbangan dari Chongqing ke Hong Kong ketika dua dari mereka mengeluh kepada ibu pemilik bayi yang banyak menimbulkan suara.
Perkelahian ini terjadi setelah Maskapai Air China take off sekira pukul 09.00 waktu setempat setelah dua perempuan terbangun atas tangisan bayi dan mengeluhkan kepada ibu 27 tahun bernama Chan Juan Sung.
Salah satu perempuan memukul bagian kepala serta mengenai loker yang ada di atas. Kejadian ini membuat semua awak kabin masuk dan memisahkan keduanya.
Seorang penumpang bernama Xiong Wan mengatakan dirinya duduk tepat di sebelah ketika mereka mulai memberi tahu seorang perempuan agar menenangkan bayi tersebut.
"Dia mulai berteriak kepada ibu pemilik bayi tersebut dan ternyata setelah saya melihatnya salah satu di antara mereka telah bersandar di atas kursi dan memukulnya, kemudian terjadi kepanikan," jelasnya, seperti dilansir Dailymail, Selasa (23/12/2014).
Hadirnya perkelahian tersebut membuat pilot mengancam akan melakukan pendaratan darurat setelah terdengar suara keributan perkelahian antara ibu dan perempuan yang mengeluh soal bayinya yang menangis.
Sekira pukul 10.52 waktu setempat, pesawat mendarat di Hong Kong tepat waktu. Polisi Hong Kong pun langsung menangkap semua pelaku perkelahian di dalam pesawat.
Juru Bicara Air China, Daio Weimin, mengatakan seluruh penumpang tidak boleh bersikap seperti itu.
"Masing-masing penumpang memiliki aturan dan harus mematuhi undang-undang penerbangan untuk memastikan penerbangan aman dan nyaman untuk semuanya," tutupnya.
Posted
at 3:43 AM,
Add Comment
Read more
Demi Karaoke, Tiga Ibu Muda Nekat Curi Dompet
Rosy Rosadi (39), Loneta (34), dan Anita Aditya (26) diciduk polisi karena diketahui mencuri dompet pengunjung salah satu mal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/12/2014).
Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah menjelaskan, ketiga pelaku beraksi secara profesional dan memiliki peran masing-masing. Irawati berperan sebagai eksekutor, Loneta menyimpan barang hasil curian, sedangkan Anita menghalangi pandangan pengunjung lain.
Untuk mengelabui korban, kata Benny, biasanya para pelaku berpenampilan rapi sehingga terlihat seperti calon pembeli. "Dalam aksinya, mereka mengunjungi mal yang ramai untuk mencuri dompet korban," terangnya.
Benny menuturkan, di hadapan penyidik, tiga ibu muda itu mengaku baru pertama kali mencuri dompet. Rencananya, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk berkaraoke dan berfoya-foya di tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Saya baru pertama kali mencuri dompet, sebelumnya hanya jadi ibu rumah tangga. Saya menyesal," ujar seorang pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun
Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah menjelaskan, ketiga pelaku beraksi secara profesional dan memiliki peran masing-masing. Irawati berperan sebagai eksekutor, Loneta menyimpan barang hasil curian, sedangkan Anita menghalangi pandangan pengunjung lain.
Untuk mengelabui korban, kata Benny, biasanya para pelaku berpenampilan rapi sehingga terlihat seperti calon pembeli. "Dalam aksinya, mereka mengunjungi mal yang ramai untuk mencuri dompet korban," terangnya.
Benny menuturkan, di hadapan penyidik, tiga ibu muda itu mengaku baru pertama kali mencuri dompet. Rencananya, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk berkaraoke dan berfoya-foya di tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Saya baru pertama kali mencuri dompet, sebelumnya hanya jadi ibu rumah tangga. Saya menyesal," ujar seorang pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun
Posted
at 3:37 AM,
Add Comment
Read more
Pensiunan bos Nindya Karya divonis 9 tahun, Korupsi & cuci uang
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghadiahkan vonis sembilan tahun penjara buat pensiunan PT Nindya Karya, Heru Sulaksono. Bekas Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh itu terbukti merugikan negara lebih dari Rp 313 miliar dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004 sampai 2011, dan memperkaya diri sendiri serta melakukan pencucian uang.
"Mengadili, menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Casmaya, saat membacakan amar putusan Heru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12).
Di samping hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Heru sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka dia mesti mengganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Casmaya juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heru. Yakni membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 12,625 miliar dari Rp 23 miliar dikurangkan dari harta benda yang sudah disita negara. Menurut Hakim Anggota Ugo, nilai uang pengganti menyusut karena duit itu tidak sepenuhnya dinikmati Heru.
Meski begitu, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang buat menutupi uang pengganti. Bila harta benda disita dan dilelang nilainya tetap tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Pertimbangan memberatkan Heru adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankannya antara lain bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
{content-split}
Hakim Anggota Saiful Arif menyatakan, Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 Teuku Syaiful Achmad selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dalam kegiatan proyek dermaga Sabang. Mereka disebut telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai kejahatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum. Heru melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang secara melawan hukum.
Pihak lain terbukti terlibat dalam kasus ini adalah pimpinan proyek sekaligus karyawan PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, Sabir Said, Direktur PT Tuah Sejati M. Taufik Reza, Kepala BPKS sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2004 Zubir Sahim, penanggung jawab Kepala BPKS dan kuasa pengguna anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud, Kepala BPKS dan KPA 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan, dan pimpinan proyek 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas. Sementara pihak swasta dianggap turut terlibat adalah Direktur PT Budi Perkasa Alam (BPA) 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT BPA 2007-2011 Pratomo Santosanengtyas, Direktur PT Swarna Baja Pacific (SBP) 2007-2010 Pandu Lokiswara Salam, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
Menurut Hakim Anggota Anwar, proyek ini bermula pada 2004. Saat itu Heru mendapat informasi akan ada pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, di Teluk Sabang, Desa Pasiran, Sabang, Banda Aceh. Tetapi, karena saat itu Aceh merupakan daerah konflik, maka mereka menggandeng kontraktor lokal bernama PT Tuah Sejati, juga pernah berkongsi dalam proyek lain. Mereka kemudian membentuk ikatan kerjasama operasi Nindya Sejati Joint Operation.
"Namun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak dilakukan PPK dan sudah dinaikkan (mark-up) adalah bertentangan dengan prinsip efisien dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Hakim Saiful Arif.
Meski begitu, proses pelelangan dilakukan menyimpang karena Kepala BPKS pada 2004, Zubir Sahim, meminta Zulkarnain selaku pimpro merekayasa proses tender. Mereka juga menunjuk langsung Nindya Sejati JO sebagai pemenang lelang dan pelaksana proyek. Kemudian, pada 26 Oktober 2004, Heru menerima uang muka 20 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 1,22 miliar. Tetapi anehnya, sampai masa kontrak selesai, Nindya Sejati JO sama sekali tidak melakukan pembangunan fisik. Pembangunan dimulai bertahap pada 2006 sampai 2011 setelah dilakukan peninjauan kembali proyek itu pada 2005.
Proses pengerjaan pun banyak mengalami penyimpangan. Antara lain menaikkan harga bahan baku dan jasa, konsultasi pembuatan Detailing Engineering Design, spesifikasi konstruksi dan barang tidak sesuai kontrak, sampai mengoper pekerjaan utama kepada pihak lain.
Heru terbukti memperkaya diri secara melawan hukum sebesar Rp 34 miliar lebih. Sementara Syaiful menerima Rp 7,4 miliar, Rp 3,2 miliar masuk ke kantong Ismy, Sabir menerima Rp 12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto menerima Rp 4,3 miliar.
{content-split}
Sementara itu, pihak lain turut kecipratan duit korupsi adalah Saiful Ma'ali (Rp 1,2 miliar), Taufik Reza (Rp 1,3 miliar), Zainuddin Hamid (Rp 7,5 miliar), Ruslan (Rp 100 juta), Zulkarnaen (Rp 100 juta), dan Ananta (Rp 977 juta).
Kemudian, korporasi disebut menerima duit korupsi adalah PT Nindya Karya (Rp 44,6 miliar), PT Tuah Sejati (PT 49,9 miliar), PT BPA (Rp 14,3 miliar), dan PT SBP (Rp 1,7 miliar). Sedangkan pihak-pihak lain turut kecipratan duit korupsi mencapai Rp 129,5 miliar.
Dalam kasus korupsi, Heru terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia terbukti sengaja menyamarkan, menyembunyikan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengtransfer, mengubah bentuk, dan menyumbangkan sejumlah duit diduga hasil korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004 sampai 2011 dan proyek lainnya.
Hakim Anggota Ugo menyatakan, Heru menerima pemasukan lebih dari Rp 20 miliar dari hasil korupsi proyek Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya dikerjakan Nindya Karya. Antara lain proyek Pembangunan BP2IP Aceh, Pembangunan PKS PTPN III Medan, Pembangunan Rumah Sakit Umum Pendidikan Universitas Brawijaya (RSPUB) Malang, Pembangunan Jalan dan Areal Parkir Bandara Kuala Namu, Medan. Uang itu lantas ditempatkan di lima rekening pribadi Heru. Yakni di rekening Bank Mandiri Cabang Medan nomor rekening 1050002264905, rekening Bank Mandiri nomor rekening 0700005472712 dan 0700006035054, serta rekening Bank BCA bernomor 1640525505. Duit juga ditransfer kepada lima orang, yakni Anik Martinah, Edy Susilo, Marzuki Bintang, Sri Haryanto, Firmansyah, Moch Subagjo, Kiming Marsono.
Heru juga membayarkan beberapa Polis Asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri atas namanya, Rina Puspita H. (istri terdakwa), dan atas nama Neshya Ruriana Putri serta Hendar Nugrahadi Priambodo (anak terdakwa).
Dengan duit haram itu, Heru juga membayar iuran kegiatan golf di Bandung dan utang, membuat kartu kredit serta anggota Golf Bogor Raya, merenovasi rumah dan membeli perabotan, serta membeli perhiasan. Antara lain cincin berlian, giwang emas, dan gelang berlian.
Dia juga memakai fulus rasuah buat membeli beberapa kendaraan. Yaitu Honda City warna hitam bernomor polisi B 1006 AI, Honda Civic 2008 warna abu-abu metallik bernomor polisi N 333 SA, dan Honda CR-V 2008 warna abu-abu metallik nomor polisi B 1615 HE.
Heru juga membeli tunai sebuah sedan Volks Wagen (VW) Golf 1.4 TSI perak dari ruang pamer PT Wangsa Indra Permana di Wisma Indomobil seharga Rp 346 pada 10 September 2011. Tetapi mobil itu diatasnamakan adik Heru, Endah Nurcahya.
Heru juga menghamburkan duit korupsi buat membeli sedan Volks Wagen (VW) Beetle 1.2 transmisi otomatis putih 2012 bernomor polisi B 1117 RH. Kendaraan itu dibeli di ruang pamer Auto One di Kelapa Gading seharga Rp 607,5 juta pada 19 September 2012. Surat-surat mobil itu ternyata atasnama Direktur PT Jaka Geni, Didik Priyanto.
Heru juga kepincut membeli sebuah Toyota Harrier 2.4L A/T 2011 di ruang pamer VIP Motor seharga Rp 700 juta dengan duit haram. Mobil itu dibeli pada 30 Januari 2012 secara tunai, tapi surat-suratnya atas nama Komisaris PT Mandala Mitra Jaya, Sakti Arjunawan. Dia merupakan pemasok Katodik di Proyek Dermaga Sabang.
Tak hanya dihamburkan buat membeli kendaraan, perhiasan, dan asuransi, Heru juga membeli dua properti dari duit korupsi. Yakni membeli satu unit Apartemen Salemba seharga Rp 425 juta dari Djoko Prabowo. Selanjutnya, surat kepemilikan apartemen itu diatasnamakan Hendar (anak kandung Heru). Heru lantas membeli sebuah rumah di Jalan Wirayuda II Blok C.14, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Rp 2.3 miliar pada Januari 2012.
Heru juga menyembunyikan harta hasil korupsi dalam valuta asing. Antara lain SGD 737,606, USD 323,187. Dia juga menyimpan duit rasuah di rumahnya secara tunai dalam mata uang asing dan Rupiah. Yakni SGD 339,710, E (Euro) 4,000, USD 113,390, Rp113.6 juta, SGD 1,077 juta, dan USD 436,577
Dalam tindak pencucian uang, Heru terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Awal Desember lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menunutut Heru dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 600 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Heru dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23,127 miliar dikurangi nilai harta benda yang telah disita dan dirampas untuk negara. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian, jika harta benda yang disita dan dilelang tersebut tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru diwajibkan menjalani pidana penjara selama lima tahun.
Selepas mendengarkan putusan, Heru menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," kata Heru. Sementara itu, jaksa penuntut umum pada KPK, Riyono, juga menyatakan hal sama. "Kami pikir-pikir," ujar Riyono.
"Mengadili, menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Casmaya, saat membacakan amar putusan Heru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12).
Di samping hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Heru sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka dia mesti mengganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Casmaya juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heru. Yakni membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 12,625 miliar dari Rp 23 miliar dikurangkan dari harta benda yang sudah disita negara. Menurut Hakim Anggota Ugo, nilai uang pengganti menyusut karena duit itu tidak sepenuhnya dinikmati Heru.
Meski begitu, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang buat menutupi uang pengganti. Bila harta benda disita dan dilelang nilainya tetap tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Pertimbangan memberatkan Heru adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankannya antara lain bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
{content-split}
Hakim Anggota Saiful Arif menyatakan, Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 Teuku Syaiful Achmad selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dalam kegiatan proyek dermaga Sabang. Mereka disebut telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai kejahatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum. Heru melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang secara melawan hukum.
Pihak lain terbukti terlibat dalam kasus ini adalah pimpinan proyek sekaligus karyawan PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, Sabir Said, Direktur PT Tuah Sejati M. Taufik Reza, Kepala BPKS sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2004 Zubir Sahim, penanggung jawab Kepala BPKS dan kuasa pengguna anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud, Kepala BPKS dan KPA 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan, dan pimpinan proyek 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas. Sementara pihak swasta dianggap turut terlibat adalah Direktur PT Budi Perkasa Alam (BPA) 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT BPA 2007-2011 Pratomo Santosanengtyas, Direktur PT Swarna Baja Pacific (SBP) 2007-2010 Pandu Lokiswara Salam, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
Menurut Hakim Anggota Anwar, proyek ini bermula pada 2004. Saat itu Heru mendapat informasi akan ada pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, di Teluk Sabang, Desa Pasiran, Sabang, Banda Aceh. Tetapi, karena saat itu Aceh merupakan daerah konflik, maka mereka menggandeng kontraktor lokal bernama PT Tuah Sejati, juga pernah berkongsi dalam proyek lain. Mereka kemudian membentuk ikatan kerjasama operasi Nindya Sejati Joint Operation.
"Namun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak dilakukan PPK dan sudah dinaikkan (mark-up) adalah bertentangan dengan prinsip efisien dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Hakim Saiful Arif.
Meski begitu, proses pelelangan dilakukan menyimpang karena Kepala BPKS pada 2004, Zubir Sahim, meminta Zulkarnain selaku pimpro merekayasa proses tender. Mereka juga menunjuk langsung Nindya Sejati JO sebagai pemenang lelang dan pelaksana proyek. Kemudian, pada 26 Oktober 2004, Heru menerima uang muka 20 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 1,22 miliar. Tetapi anehnya, sampai masa kontrak selesai, Nindya Sejati JO sama sekali tidak melakukan pembangunan fisik. Pembangunan dimulai bertahap pada 2006 sampai 2011 setelah dilakukan peninjauan kembali proyek itu pada 2005.
Proses pengerjaan pun banyak mengalami penyimpangan. Antara lain menaikkan harga bahan baku dan jasa, konsultasi pembuatan Detailing Engineering Design, spesifikasi konstruksi dan barang tidak sesuai kontrak, sampai mengoper pekerjaan utama kepada pihak lain.
Heru terbukti memperkaya diri secara melawan hukum sebesar Rp 34 miliar lebih. Sementara Syaiful menerima Rp 7,4 miliar, Rp 3,2 miliar masuk ke kantong Ismy, Sabir menerima Rp 12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto menerima Rp 4,3 miliar.
{content-split}
Sementara itu, pihak lain turut kecipratan duit korupsi adalah Saiful Ma'ali (Rp 1,2 miliar), Taufik Reza (Rp 1,3 miliar), Zainuddin Hamid (Rp 7,5 miliar), Ruslan (Rp 100 juta), Zulkarnaen (Rp 100 juta), dan Ananta (Rp 977 juta).
Kemudian, korporasi disebut menerima duit korupsi adalah PT Nindya Karya (Rp 44,6 miliar), PT Tuah Sejati (PT 49,9 miliar), PT BPA (Rp 14,3 miliar), dan PT SBP (Rp 1,7 miliar). Sedangkan pihak-pihak lain turut kecipratan duit korupsi mencapai Rp 129,5 miliar.
Dalam kasus korupsi, Heru terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia terbukti sengaja menyamarkan, menyembunyikan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengtransfer, mengubah bentuk, dan menyumbangkan sejumlah duit diduga hasil korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2004 sampai 2011 dan proyek lainnya.
Hakim Anggota Ugo menyatakan, Heru menerima pemasukan lebih dari Rp 20 miliar dari hasil korupsi proyek Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya dikerjakan Nindya Karya. Antara lain proyek Pembangunan BP2IP Aceh, Pembangunan PKS PTPN III Medan, Pembangunan Rumah Sakit Umum Pendidikan Universitas Brawijaya (RSPUB) Malang, Pembangunan Jalan dan Areal Parkir Bandara Kuala Namu, Medan. Uang itu lantas ditempatkan di lima rekening pribadi Heru. Yakni di rekening Bank Mandiri Cabang Medan nomor rekening 1050002264905, rekening Bank Mandiri nomor rekening 0700005472712 dan 0700006035054, serta rekening Bank BCA bernomor 1640525505. Duit juga ditransfer kepada lima orang, yakni Anik Martinah, Edy Susilo, Marzuki Bintang, Sri Haryanto, Firmansyah, Moch Subagjo, Kiming Marsono.
Heru juga membayarkan beberapa Polis Asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri atas namanya, Rina Puspita H. (istri terdakwa), dan atas nama Neshya Ruriana Putri serta Hendar Nugrahadi Priambodo (anak terdakwa).
Dengan duit haram itu, Heru juga membayar iuran kegiatan golf di Bandung dan utang, membuat kartu kredit serta anggota Golf Bogor Raya, merenovasi rumah dan membeli perabotan, serta membeli perhiasan. Antara lain cincin berlian, giwang emas, dan gelang berlian.
Dia juga memakai fulus rasuah buat membeli beberapa kendaraan. Yaitu Honda City warna hitam bernomor polisi B 1006 AI, Honda Civic 2008 warna abu-abu metallik bernomor polisi N 333 SA, dan Honda CR-V 2008 warna abu-abu metallik nomor polisi B 1615 HE.
Heru juga membeli tunai sebuah sedan Volks Wagen (VW) Golf 1.4 TSI perak dari ruang pamer PT Wangsa Indra Permana di Wisma Indomobil seharga Rp 346 pada 10 September 2011. Tetapi mobil itu diatasnamakan adik Heru, Endah Nurcahya.
Heru juga menghamburkan duit korupsi buat membeli sedan Volks Wagen (VW) Beetle 1.2 transmisi otomatis putih 2012 bernomor polisi B 1117 RH. Kendaraan itu dibeli di ruang pamer Auto One di Kelapa Gading seharga Rp 607,5 juta pada 19 September 2012. Surat-surat mobil itu ternyata atasnama Direktur PT Jaka Geni, Didik Priyanto.
Heru juga kepincut membeli sebuah Toyota Harrier 2.4L A/T 2011 di ruang pamer VIP Motor seharga Rp 700 juta dengan duit haram. Mobil itu dibeli pada 30 Januari 2012 secara tunai, tapi surat-suratnya atas nama Komisaris PT Mandala Mitra Jaya, Sakti Arjunawan. Dia merupakan pemasok Katodik di Proyek Dermaga Sabang.
Tak hanya dihamburkan buat membeli kendaraan, perhiasan, dan asuransi, Heru juga membeli dua properti dari duit korupsi. Yakni membeli satu unit Apartemen Salemba seharga Rp 425 juta dari Djoko Prabowo. Selanjutnya, surat kepemilikan apartemen itu diatasnamakan Hendar (anak kandung Heru). Heru lantas membeli sebuah rumah di Jalan Wirayuda II Blok C.14, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Rp 2.3 miliar pada Januari 2012.
Heru juga menyembunyikan harta hasil korupsi dalam valuta asing. Antara lain SGD 737,606, USD 323,187. Dia juga menyimpan duit rasuah di rumahnya secara tunai dalam mata uang asing dan Rupiah. Yakni SGD 339,710, E (Euro) 4,000, USD 113,390, Rp113.6 juta, SGD 1,077 juta, dan USD 436,577
Dalam tindak pencucian uang, Heru terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Awal Desember lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menunutut Heru dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 600 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Heru dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23,127 miliar dikurangi nilai harta benda yang telah disita dan dirampas untuk negara. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian, jika harta benda yang disita dan dilelang tersebut tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, Heru diwajibkan menjalani pidana penjara selama lima tahun.
Selepas mendengarkan putusan, Heru menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," kata Heru. Sementara itu, jaksa penuntut umum pada KPK, Riyono, juga menyatakan hal sama. "Kami pikir-pikir," ujar Riyono.
Posted
at 5:45 AM,
Add Comment
Read more
Subscribe to:
Posts (Atom)







